BUM Desa Karya Lestari Manunggal Kemasan

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan begitu, BUM Desa dapat diartikan sebagai lembaga usaha desa yang menjadi wadah kegiatan ekonomi dan/atau pelaksanaan fungsi pelayanan umum yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Desa untuk memperkuat perekonomian Desa. Tujuannya tentu saja untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa.

Pendirian BUM Desa adalah pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan pengelolaan ekonomi berbasis kekeluargaan. Hal ini akan mendorong setiap warga Desa mengendalikan jalannya kegiatan ekonomi di tingkat Desa sehingga terbentuk perlindungan sosial di Desa. Warga Desa melalui BUM Desa diberdayakan untuk mengelola usaha ekonomi secara otonom.

Dari penjelasan singkat di atas, maka Pemerintah Desa Kemasan yang terletak di Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah membentuk BUM Desa yang diberi nama "Karya Lestari Manunggal".

Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.

Sebagaimana hal tersebut di atas, maka BUM Desa Karya Lestari Manunggal atau Bumdes Kalem juga memiliki beberapa unit usaha dalam menjalankan roda perekonomiannya. Unit-unit usaha tersebut adalah sebagai berikut.

Dewa Emas

Pamsimas

Sabamas

Citra Mas

Rojo Koyo

BPBJ Kalem

UU Cipta Kerja saat ini telah dicanangkan oleh pemerintah. Salah satu aturan turunan yang menjadi implementasi UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dengan diterbitkannya PP 11/2021, BUM Desa sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya. Sebagai entitas badan hukum, BUM Desa kini sah menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.

Implikasi dari adanya badan hukum, BUM Desa dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa seperti yang sudah berjalan sebelum aturan ini terbit. Pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUM Desa dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat.

PP 11/2021 berkaitan juga dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja lainnya, yaitu PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol. Kemudian PP 19/2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan, PP 23/2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil, PP 29/2021 tentang pengelolaan pasar rakyat dan PP 30/2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal.

Dengan kata lain, BUM Desa boleh mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol. BUM Desa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. BUM Desa juga halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat. Bahkan, BUM Desa boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.