Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau sering disebut AD/ART merupakan sebuah aturan dasar yang mengatur tujuan, cita-cita, identitas, status, keanggotaan, tata hubungan antar anggota, kelembagaan, dan aturan kerumahtanggaan suatu organisasi. Keberadaan AD/ART penting dalam suatu organisasi, karena organisasi bukanlah sekedar suatu perkumpulan saja, melainkan perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk dicapai bersama, membahas identitas dan keanggotaan, serta tata hubungan antar anggota yang jelas.

Di Bumdes Kalem, AD/ART mencakup segala hal yang dibutuhkan dalam pembentukan suatu BUM Desa seperti nama BUM Desa, Visi, Misi, Tujuan Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi, sampai ke bidang usaha apa yang dijalankan dan dari mana saja yang memberikan modal dalam usaha tersebut. AD/ART dibentuk sebelum diadakannya musyawarah desa dan AD/ART akan sah apabila telah di sah kan dalam musyawarah desa.

Anggaran Dasar (AD) berisikan pasal-pasal umum yang mengatur tentang sebuah BUM Desa. Misalnya saja landasan BUM Desa, tata cara pemilihan pengurus BUM Desa, sumber dana BUM Desa, Tujuan dan fungsi BUM Desa, sampai keuangan harus tercantum dalam Anggaran Dasar (AD). Pada Anggaran Dasar akan dipaparkan semua permasalahan yang terkait definisi dan menjadi acuan dasar dalam pembentukan BUM Desa.

Anggaran Rumah Tangga (ART) lebih mengarah atau menjadi petunjuk teknis dalam BUM Desa. Dalam ART berisikan penjelasan-penjelasan yang lebih rinci dari Anggaran Dasar (AD). Isi dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) biasanya berupa wewenang ketua BUM Desa, pembubaran BUM Desa, syarat-syarat keanggotaan BUM Desa, atribut BUM Desa, dan lain-lain. Anggaran Rumah Tangga (ART) menjadi sebuah peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pada BUM Desa.

AD/ART merupakan acuan dalam bekerja serta menjadi panduan dasar dan batasan yang akan dilakukan oleh para anggota dan pengurusnya. Acuan ini berlaku sampai setiap anggota BUM Desa tersebut menyepakati untuk merubah AD/ART yang telah ada menjadi AD/ART yang baru. Pembaruan AD/ART bisa dilakukan setiap satu tahun sekali atau lima tahun sekali. Sebagai landasan, segala sesuatu yang dikerjakan dalam BUM Desa jangan sampai melenceng dari AD/ART sehingga BUM Desa mencapai tujuan yang telah direncanakan.

AD/ART BUM Desa Karya Lestari Manunggal
DOWNLOAD