Laporan Pertanggung Jawaban

Bumdes Kalem memiliki berbagai kegiatan untuk menunjukkan eksistensinya, terutama kegiatan ekonomi. Ketika suatu kegiatan selesai dilakukan, pengurus Bumdes Kalem yang bertanggung jawab diwajibkan untuk membuat laporan pertanggung jawaban atau LPJ. Laporan ini dibuat dalam periode satu tahun kegiatan. Tanpa adanya LPJ, maka kegiatan yang dilaksanakan akan diragukan kebenarannya. Sebab, LPJ merupakan bukti bahwa suatu kegiatan telah benar-benar dilakukan.

LPJ Bumdes Kalem disusun atau dibuat oleh Direktur dan Bendahara. Adapun pelaporan yang dimasukkan ke dalam LPJ oleh Direktur adalah seluruh kegiatan mulai dari program kerja, kendala, dan saran selama kegiatan. Pelaporan yang harus dibuat oleh Bendahara adalah pelaporan seluruh keuangan mulai dari sumber dana, tambahan dana yang diperoleh, serta rincian pengeluaran dana anggaran yang digunakan.

Laporan yang telah selesai dibuat kemudian dibawa ke Dewan Pengawas dan Penasihat Bumdes Kalem dalam hal ini adalah Kepala Desa Kemasan. Setelah melalui tinjauan dan persetujuan Dewan Pengawas dan Penasihat, maka LPJ dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes).

Laporan Pertanggung jawaban Bumdes Kalem
DOWNLOAD